BLOGGER TEMPLATES Memes

Sabtu, 31 Maret 2012

Cara menginstal komputer

Dalam ilmu tentang komputer, salah satu hal yang penting untuk dimengerti adalah cara menginstal ulang komputer atau sistem operasinya.
Hal itulah yang menjadi langkah awal seseorang yang ingin menguasai komputer.
Disini saya jabarkan secara singkatnya saja, bagaimana cara menginstal windows XP pada komputer karena posting ini adalah posting sementara.

Langkah-langkahnya :

Pastikan data-data penting yang tidak ingin dihapus dikomputer anda (harddisk) telah diamankan atau dipindahkan pada partisi yang lainnya (apabila sistem di C, maka simpanlah data penting pada drive yg lain misal : D,E,F dll).
Restart Komputer, lalu tekan tombol DEL pada saat komputer hidup kembali.
Sekarang anda masuk di Bagian BIOS (basic input output system). cari menu yang mengelola booting ( seperti Boot Configuration atau semacamnya).
Rubah urutan booting hingga CD/DVD Room yang berposisi pada "First Boot".
Tekan F10 lalu ketik Y, pada saat diminta untuk memastikan saving.
Biarkan Komputer anda merestart kembali.
Tekan tombol apa saja pada saat muncul tulisan "Press any key to booting from CD"
Setelah itu akan muncul layar biru, klik partisi system yang akan di install (umumnya C://) tekan D untuk delete isi partisi.
Lalu tekan L sesuai petunjuk pada bagian bawah halaman.
Lalu tekan enter untuk mulai menginstall.
Apabila kemudian muncul pesan Persetujuan tekan F8 untuk setuju(i agree).
Biarkan proses berjalan hingga muncul permintaan kode sandi/Product key/Password.
Teruskan Settingan selanjutnya sesuai dengan kebutuhan kita, Untuk setting waktu pilih +07 Untuk waktu Kota Jakarta dsb.


Selamat Menginstall Ulang komputer anda sendiri.
Jiwa yang kuat itu adalah jiwa yang berdiri sendiri tanpa pengaruh orang lain...

Kamis, 16 Februari 2012

LANGKAH - LANGKAH INSTALISASI LINUX

LANGKAH I
Persiapan Menginstall Linux (Debian)
Nyalakan komputer, kemudian tekan [delete] untuk masuk ke bios,
Setelah di dalam bios, pilih menu
BIOS FEATURES SETUP
tekan [ENTER]
Setelah itu pilihlah menu Boot Sequence agar menjadi CDROM,C,A

[ESC]
Pilih,
SAVE & EXIT SETUP
tekan [ENTER]
tekan y [ENTER]
Maka komputer akan mulai booting kembali dengan boot sequence pertama ke CDROM.

Masukkan CD debian yang ada kedalam CDROM.

LANGKAH II
Boot dari CD
Setelah memasukkan CD ke dalam CDROM maka tinggal tunggu CD boot.
Setelah komputer boot ke CD, akan muncul tampilan sebagai berikut:
Welcome to Deal
This is debian ...........................................
..........................................................

boot:_ [ENTER]

LANGKAH III
Pilihan Awal Penginstallan
Setelah itu komputer akan loading...
Tunggu sampai muncul tulisan sebagai berikut:

' Choose The Language '
Pilih bahasa (disarankan bahasa inggris - en). [ENTER]

' Choose Language Variant '
Pilih ' English (United States) ' [ENTER].

' Relase Notes '
Pilih [ENTER].

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Configure the Keyboard

tekan [ENTER].

' Select a Keyboard '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pilih,

qwerty/us : U.S. English (QWERTY)

[ENTER]

LANGKAH IV
Menentukan Partisi Hardisk

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,
Next : Initialize and Activate a Swap Partition
pilih,
Previous: Partition a Hard Disk
[ENTER]

' Select Disk Drive '
pilih,
/dev/hda
[ENTER]

' Lilo Limitations '
[ENTER]

' Note on additional space for the ReiserFS Journal '
[ENTER]

Akan muncul tampilan partisi yang ada pada hard Disk hda, dengan informasi ini anda akan mengetahui letak partisi swap dan letak partisi tempat anda akan meletakkan '/' (root).
pilih [ Quit ]
dengan menggerakan/menekan panah kearah kanan. [ENTER]

LANGKAH V
Menginisialisasi Partisi Swap

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Initialize and Activate a Swap Partition
[ENTER]

' Scan for Bad Blocks? '
pilih [ENTER]

' Are You Sure? '
pilih [ENTER]

LANGKAH VI
Memilih jenis File System pada Partisi Linux

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Initialize a Linux Partition
[ENTER]

' Choose Filesystem Type '
Terdapat 3 pilihan pada kotak, pilih,

Ext3 : Next Generation of Ext2, a journaling filesystem
[ENTER]

' Select Partition '
Pilih partisi yang akan dijadikan "Ext3"
Terdapat 3 pilihan pada kotak, pilih,

/dev/hda2 : Linux native
[ENTER]

' Scan for Bad Blocks? '
pilih [ENTER]

' Are You Sure? '
Perhatikan baik-baik apakah benar yang anda pilih /dev/hda2 sebagai "Ext3" kalau sudah benar
pilih [ENTER]

' Mount as the Root Filesystem? '
pilih [ENTER]

LANGKAH VII
Menginstall Kernel dan Modulnya

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Install kernel and Driver Modules
[ENTER]

' Select Installation Medium '
pilih,
cdrom : CD-ROM drive
[ENTER]

' Please insert the CD-ROM '
pilih [ENTER]

' Please Wait '

' Select Archive path '
Pilih directory tempat menginstall kernel.
/instmnt/dists/woody/main/disks-i386/current
[ENTER]

' Please Wait '

LANGKAH VIII
Memilih Driver

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Configure Device Driver Modules
[ENTER]

' Note about loaded drivers '
pilih, [ENTER]

' Select Category '
Akan tampil pilihan-pilihan module yang akan di pilih,

1. Pilih ' kernel/drivers/input Input Devices. ' [ENTER]

' Select kernel/driver/input modules '
pilih,
' kebdev - Keyboard support ' [ENTER]

' kebdev '
pilih, [ENTER]

' Enter Command-Line Argumens '
Tidak perlu diisi apa-apa.
[ENTER]

pilih,
' mousedev - Mouse support ' [ENTER]

' mousedev '
pilih, [ENTER]

' Enter Command-Line Argumens '
Tidak perlu diisi apa-apa.
[ENTER]

Pilih ' Exit Finish Return to previous menu. ' [ENTER]

2. Pilih ' kernel/drivers/net Drivers for network interface cards ' [ENTER]

' Select kernel/drivers/net modules '
carilah ' eepro100 ' [ENTER]

' eepro100 '
pilih, [ENTER]

atau bila gagal bisa coba bonding

' Enter Command-Line Argumens '
Tidak perlu diisi apa-apa. [ENTER]

Pilih ' Exit Finish Return to previous menu. ' [ENTER]

3. Pilih ' kernel/fs/msdos
MS-DOS file system ' [ENTER]

' Select kernel/fs/msdos modules '
pilih, ' msdos - PC BIOS ' [ENTER]

' msdos '
pilih, [ENTER]

' Enter Command-Line Argumens '
Tidak perlu diisi apa-apa.
[ENTER]

Pilih ' Exit Finish Return to previous menu. ' [ENTER]

4. Pilih ' kernel/arch/1386/kernel i386-base drivers. ' [ENTER]
pilih, ' apm ' [ENTER]

' apm '
pilih, [ENTER]

' Enter Command-Line Argumens '
Tidak perlu diisi apa-apa.
[ENTER]

pilih, ' cpuid ' [ENTER]

' cpuid '
pilih, [ENTER]

' Enter Command-Line Argumens '
Tidak perlu diisi apa-apa.
[ENTER]

Pilih ' Exit Finish Return to previous menu. ' [ENTER]

Pilih, ' Exit ' [ENTER]

LANGKAH IX
Mengkonfigurasi Jaringan

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Configure the network

[ENTER]

' Choose The Hostname '
Ganti tulisan ' Debian ' dengan ' LAB-OS-27-*** '
*** diganti dengan nomor komputer.
[ENTER]

' Automatic Network Configuration '
pilih, [ENTER]

' Choose the IP Address '
Ganti tulisan default-nya dengan ' 152.118.27.*** '
*** diganti dengan nomor komputer.
[ENTER]

' Choose Network Mask '
Tidak usah diganti.
[ENTER]

' What is your IP gateaway address? '
152.118.27.1
[ENTER]

' Choose Domain Name '
Tulis ' cs.ui.ac.id '
[ENTER]

' Choose the DNS Server Addresses '
Ganti dengan ' 152.118.24.2 '
[ENTER]

LANGKAH X
Menginstall Base System

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di
highlight pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Install the base system
[ENTER]

' Select Installation Medium '
pilih,

' cdrom : CD-ROM drive '
[ENTER]

' Please insert the CD-ROM '
pilih, [ENTER]

' Select Archive path '
Pilih directory untuk menginstall base sistem.
/instmnt
[ENTER]

' Installing Base System, please wait '
Tunggulah sampai selesai menginstall.

LANGKAH XI
Membuat System Menjadi Bootable

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Make System Bootable
[ENTER]

' When should the LILO boot loader be installed ? '
Pilih,
/dev/hda : Install LILO in the MBR (use this if unsure).
[ENTER]

' Other bootable partitions '
Pilih,
Include Put all into the menu.
[ENTER]

' Securing LILO '
[ENTER]

LANGKAH XII
Membuat Boot Floppy

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Make a Boot Floppy

Masukkan disket(dalam keadaan baik)ke dalam floppy disk
[ENTER]

' Change Disk '
[ENTER]

Tunggulah sementara sedang membuat boot floppy

LANGKAH XIII
Mereboot Komputer

' Debian GNU/LINUX Installation Main Menu '
Akan ada macam-macam pilihan didalam kotak dengan bagian yang di highlight
pada pilihan yang paling atas dengan tulisan,

Next : Reboot The System
[ENTER]

' Reboot The System? '
Pilih,
Yes [ENTER]

Kemudian keluarkan disket dari floppy disk, sementara komputer sedang reboot.

Keluarkanlah cd deal dari cdrom.

Tunggu sampai muncul lilo boot seperti dibawah ini,

Linux
WIN/Dos

Pilih Linux [ENTER]

LANGKAH XIV
Konfigurasi System Debian

Kemudian akan masuk ke tampilan seperti dibawah ini :
' Debian System Configuration '
[ENTER]

' TimeZone Configuration '
Is the hardware clock set to GMT
Pilih,
[ENTER]

What area do you life in?
Pilih,
Asia [ENTER]

Select a city or time zone:
Pilih,
Jakarta [ENTER]

' Password setup '
Shall I enable md5 passwords?
Pilih,
[ENTER]

Shall I enable shadow passwords?
Pilih,
[ENTER]

Enter a password for the root:
Isi saja dengan 12345
[ENTER]

Re-enter password to verify:
Isi lagi dengan 12345
[ENTER]

Shall I create a normal user account now?
Pilih,
[ENTER]

' Debian System Configuration '
Shall I remove the pcmcia packages?
Pilih,
[ENTER]

Do you want to user a PPP connection to install the system.
Pilih,
[ENTER]

' Apt Configuration '
Choose the method apt should user to access to Debian archive:
Pilih,
cdrom [ENTER]

Masukkan cd deal ke dalam cdrom.

Enter CD ROM device file:
/dev/cdrom [ENTER]

Scan another CD?
pilih [ENTER]

Add another apt source?
pilih [ENTER]

Use security updates from security.debian.org?
pilih [ENTER]

Run tasksel?
pilih [ENTER]

Run dselect?
pilih [ENTER]

Run dselect?
pilih, [ENTER]

Tunggu sementara sedang mengkonfigurasi paket apa saja yang akan diambil,
sampai ada tulisan seperti di bawah ini :
Do you want to continue? [Y/n]
Ketikan y [ENTER]

Do you want to erase any previous downloaded.deb files? [Y/n]
Ketik,
y [ENTER]
Please enter to continue
[ENTER]

I can do .....
[---Please return---]
[ENTER]

You must choose one of the options below:
Enter value (default='1', 'x' to restart):
Ketik,
5 [ENTER]

'Debian System Configuration '
Have fun !
Thank you for choosing Debian.
[ENTER]

LANGKAH XV
Login
Nanti akan muncul pesan seperti dibawah ini:
LAB-OS-27-**** login :
(**** sesuai dengan komputer tempat anda menginstall)

Coba masukkan login root dan passwordnya.

Setelah itu kita akan mencoba menginstall paket.
Cara menginstallnya adalah dengan cara sebagai berikut:
ketik perintah ini di console:

apt-get install "nama paket" [ENTER]

Sebagai contoh kita akan mencoba menginstall lynx.
Jadi yang harus diketikkan adalah sebagai berikut :

apt-get install lynx [ENTER]

Do you want to continue? [Y/n]
ketikan y [ENTER]

Setelah selesai menginstall lynx coba ketikkan perintah ini di console :
lynx kambing.vlsm.org [ENTER]

Jika berhasil masuk ke halaman kambing.vlsm.org berarti anda berhasil.
Selamat menggunakan Debian!
Selamat mencoba di rumah!

Selasa, 31 Januari 2012

Cara Memperbaiki File Yang Rusak Dengan File Repair

Jika anda merupakan pengguna sistem operasi Windows, mungkin anda pernah mengalami ketika file anda rusak dengan beberapa notifikasi kerusakan seperti : “file is not in a recognizable format”, “unable to read file”, “file cannot be accessed”, “application cannot open the type of file represented by filename”, “out of memory errors” dan juga “low system resources errors”. Kerusakan file tersebut sebagian besar disebabkan oleh beberapa hal seperti infeksi virus, listrik yang tiba-tiba mati saat file diakses, adanya error di network sharing, network interuption, atau bisa juga karena adanya aplikasi yang error. Bagi anda yang mengalaminya, jangan khawatir terlebih dahulu karena sebenarnya anda masih bisa menyelamatkan dan memperbaiki file anda yang rusak dengan File Repair.



File repair adalah software yang bisa memperbaiki file anda yang rusak atau corrupted dikarenakan beberapa sebab diatas. File Repair bisa memperbaiki berbagai format file antara lain:
1. Memperbaiki file word documents yang rusak (.doc, .docx, .docm, .rtf)
2. Memperbaiki file Excel spreadsheets yang rusak (.xls, .xla, .xlsx)
3. Memperbaiki compressed files yang rusak seperti ZIP atau RAR archives.
4. Memperbaiki file video yang rusak (.avi, .mp4, .mov, .flv, .wmv, .asf, .mpg)
5. Memperbaiki file images yang rusak (.jpg, .jpeg, .gif, .tiff, .bmp, .png)
6. Memperbaiki file PDF documents yang rusak
7. Memperbaiki file Access databases yang rusak (.mdb, .mde, .accdb, .accde)
8. Memperbaiki file PowerPoint presentations yang rusak (.ppt, .pps, .pptx)
9. Memperbaiki file Music yang rusak (.mp3, .wav)

Download Software : http://www.filerepair1.com/files/file-repair-setup.exe

Cara pasang pasword di flash dish tanpa software

Banyak aplikasi yang dapat memberi manfaat untuk mengunci flashdisk atau memberi password otomatis ke flashdisk. Tetapi beda lagi dengan postingan kali ini.
Cara ini sangat mudah dan bermanfaat apalagi seperti saya bermain di warnet sebelah rumah yang pakai flashdisk harus di colokin dulu di komputer server. jadi bahaya dong bisa dibuka dari client lainnya"

div>



Cara ini akan otomatis meminta password ketika flashdisk dimasukan ke PC dan jika password salah, maka komputer akan shutdown secara otomatis.
Langsung saja .

Buka Notepad
Lalu masukkan script kode dibawah ini ke notepad:

on error goto 0
dim s,quest,sd,m,winpath,fs
set sd=createobject(“Wscript.shell”)
set fs=createobject(“Scripting.FileSystemObject”)
set winpath=fs.getspecialfolder(0)
set s=wscript.createobject(“wscript.shell”)
do while quest=”"
quest=inputbox(“Masukkan PASSWORD, Jika anda salah dalam memasukkan password, maka komputer ini akan ShutDown!!!“,”http://frandhyka.blogsopot.com/“)
if quest=”" then
m=MsgBox(“Maaf anda belum memasukkan password…!“, 0+0+48, “http://frandhyka.blogsopot.com/“)
end if
loop
if quest=”TULIS PASSWORD DISINI” then
s.run “shutdown -a”
sd.run winpath & “\explorer.exe /e,/select, ” & Wscript.ScriptFullname
else
s.run “shutdown -s -t 0″
end if




TULIS PASSWORD DISINI ganti sesuai keinginan km, itu adalah sebagai tempat password anda. Pemakaian huruf kapital sangat berpengaruh. saya Sarankan untuk memakai angka yang sudah diingat diluar kepala, kalo salah Password nanti komputernya otomatis di Shutdown.
lalu save as dengan nama “UFD_Lock_Giez_on_HN.vbs” tanpa tanda kutip, sebelum di save as pastikan pilih all files.

Setelah selesai diatas.
lalu buka Notepad lagi, untuk pengaturan otomatis setelah flashdisk dimasukan di PC,
copy paste script kode dibawah ini ke notepad.

[Autorun]
shellexecute=wscript.exe passwordlock.vbs
action=FLASHDISK TELAH DIPASANG PASSWORD

kamu dapat merubah kata “FLASHDISK TELAH DIPASANG PASSWORD” sesuai kata-kata yang diinginkan.
setelah itu lakukan penyimpanan seperti file yang pertama, tetapi pada bagian File name tulislah “autorun.inf” tanpa tanda kutip, sebelum di save as pastikan pilih all files.

Kemudian pindahkan kedua file yang telah anda buat tadi (autorun.inf dan passwordlock.vbs) ke dalam flashdisk anda.

langkah terakhir kamu hidden autorun.inf dan passwordlock.vbs yang telah dibuat tadi.
Cara hidden : klik kanan pada masing-masing autorun.inf dan passwordlock.vbs lalu pilih properties centang kotak yang ada di tanda hidden.
Good Luck...

HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. PENGERTIAN, PENTINGNYA DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Pengertian Hubungan Internasional

menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional

pengertian menurut beberapa ahli.

a. Charles A. MC. Clelland

Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional



Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.



2. Penting Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :

Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

Faktor eksternal :
Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.


Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.

Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :

Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.


3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :



Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.

Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :

Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.





Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National Power), 2) Jumlah Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.



Pertama : Jika suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.

Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional.

Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.





















Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.

Adapun titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang Pertahanan dan keamanan (Hankam), bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan bahkan ada negara yang hanya menekankan di bidang Idiologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu :

Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
1) PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.

2) PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.

3) PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.

4) PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.

Perjanjian internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan antar negara harus dihormati).
Secara khusus terdapat dalam Deklarasi hukum laut internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.




B. TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.

Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.

€ Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

€ Oppenheimer-Lauterpacht

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

€ G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.

€ Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.

Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.

Contoh: Konvensi Hukum Laut Internasional telah menetapkan landas kontinen sedalam 200 meter. Hal ini telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Muangthai pada tanggal 21 Desember 1971 untuk Common Point di Selat Malaka. Meskipun kedalam 200 meter sulit dimonitor oleh setiap kapal yang lewat, namun masing-masing negara tersebut harus mau mematuhi batas-batas hak dan kewajibannya.



€ Pendapat Accademy of Sciences of USSR

Suatu Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.



2. Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:

Menurut Subjeknya
a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.

b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.

c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.

Menurut Isinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.

b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.

c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.

d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.

e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.

Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi

b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).

Menurut Fungsinya
a. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.

b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.





3. Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional
Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.

Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini.



No

Nama

Uraian

Keterangan

1.

Traktat (Treaty)

Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.

Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.

2.

Konvensi (Convention)

Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).

Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).

3.

Protokol (Protocol)

Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.

Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.

4.

Persetujuan (Agreement)

Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif

Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.

5.

Perikatan (Arrangement)

Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sememtara.

Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.



6.

Proses Verbal

Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan.

Proses verbal tidak diratifi-kasi.



7.

Piagam (Statute)

Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional.

Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).



8.

Deklarasi (Declaration)

Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.

Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.











9.

Modus Vivendi

Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.



10.

Pertukaran Nota

Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral.

Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.



11.

Ketentuan Penutup (Final Act)

Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.



12.

Ketentuan Umum (General Act),

Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.

Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) mengguna-kan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.

13.

Charter

Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.

Misalnya, Atlantic Charter.



14.

Pakta (Pact)

Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).

Pakta membutuhkan ratifi-kasi.



15.

Covenant

Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).





4. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :

< Perundingan (Negotiation).

Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.

< Penandatanganan (Signature).

Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.

Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.

< Pengesahan (Retification).

Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.

Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.

b. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.

c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.



Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:

a. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.

b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.

Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.



5. Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:

Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.


Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.

a) Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.

b) Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.





Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
E Berlakunya Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.

Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.


E Berakhirnya Perjanjian Intenasional

Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.

Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.


E Pelaksanaan Perjanjian Internasional

a. Ketaatan Terhadap Perjanjian
1) Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.

2) Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.



b. Penerapan Perjanjian
1) Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.

2) Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.

3) Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.



E Penafsiran Ketentuan Perjanjian

Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.

Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.


E Kedudukan Negara Bukan Peserta

Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:

Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.


E Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.

Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.


8. Jenis – Jenis Perjanjian Internasional
a. Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup.” Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.

Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.

Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.


Perjanjian Multilateral
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.

Untuk lebih jelasnya ada beberapa contoh tentang perjanjian multilateral seperti berikut.

Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.


C. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK

Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
a. Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:

1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

2) Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.





b. Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
No

Diplomatik

Uraian

1.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

E Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya).

E Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.

E Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.

E Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

2.

Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961

E Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

E Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.

E Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

E Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

E Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

3.

Peranan Perwakilan Diplomatik


Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:

E Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.

E Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.

E Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.

E Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.

4.

Tujuan Diadakan Perwakilan Diplomatik


E Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.

E Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.

E Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima

Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
a. Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai berikut :

1) Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).

2) Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).





b. Kronologis Pengangkatan Perwakilan Diplomatik

































c. Klasifikasi Perwakilan diplomatik


































d. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, adalah mencakup hal-hal berikut :

1) Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.

2) Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakredetasi maupun negara lain.

3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

4) Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.

5) Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres Wina 1961, adalah mencakup hal-hal berikut :

1) Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.

2) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.

3) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

4) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

5) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.



















e. Perangkat Perwakilan Dilpomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :



No

Nama

Uraian

Keterangan

1.

Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)

Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.

Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.

2.

Duta (Gerzant)

Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.

Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

3.

Menteri Residen

Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.

Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.

4.

Kuasa Usaha (Charge de Affair)

Kuasa Usaha yang tidak diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :

Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,
Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.


5.

Atase-Atase

Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :

Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat.









Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.



Atase Teknis
Atase ini, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.





Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.



f. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.

Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut :

1) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.

2) Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.





< Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain mencakup :

1) Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.

2) Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut, sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.

3) Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).



< Keistimewaan Perwakilan Diplomatik

Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup :

1) Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya.

2) Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.

Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini.

1) Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.

2) Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.

3) Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu.

Kepala-kepala perwakilan diplomatik yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol Departemen Luar negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsi sedemikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.

Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut.

1) Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2) Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.

3) Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.



Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti non politis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :

Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.

Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.



a. Fungsi Perwakilan Konsuler
1) Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

2) Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.

3) Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.

4) Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.

5) Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.

6) Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.




b. Tugas-Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan, yaitu antara lain mencakup bidang berikut :

1) Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.

2) Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.

3) Bidang-bidang lain seperti :

Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.


c. Persamaan dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler secara Umum
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan Perwakilan Konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu.


PERBEDAAN
No

Korps Diplomatik

Korps Konsuler

1.

Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.

Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)

2.

Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.

Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik.

3.

Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima.

Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

4.

Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).

Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).







d. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler


HAL
DIPLOMATIK
KONSULER
Mulai berlakunya Fungsi

Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)

(Pasal dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima.

Berakhirnya Fungsi

1) Sudah habis masa jabatan.

2) Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya.

3) Karena tidak disenangi (dipersona non Grata).

4) Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).



(Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi Wina 1963)

1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.

2) Penarikan dari negara pengirim

3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler.





Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain, mencakup bidang berikut :

Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
Bidang kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; pertukaran pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
Bidang-bidang lain, seperti:
1) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;

2) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;

3) Bertindak sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Dalam kekonsulan, bila dipandang perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau bangsa sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya, dalam hubungan dagang, konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negaranya sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan dengan ijin negara penerima, dapat menjalankan fungsinya di luar daerah konsulernya.





D. PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALA MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

1. Organisasi Internasional
Pengertian ”organisasi” menurut Wikipedia Indonesia, (Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia), berasal dari bahasa Yunani: ὄργανον, organon – alat, yang berarti suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis). Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cukup sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.
Organisiasi internasional atau yang disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik.

Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.





2. Organisasi Internasional ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
a. Sejarah Singkat
ASEAN adalah singkatan dari “Association of Southeast Asian Nations” atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Sejarah pembentukan ASEAN, didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.

Faktor Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan barat.
Faktor Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.

Brunei Darussalam adalah negara yang menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa yang bergabung pada tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini.





b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.




c. Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip utama sebagai berikut:

1) Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,

2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,

3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,

4) Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,

5) Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan

6) Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.




d. Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai berikut :

1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,

2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,

3) Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,

4) Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,

5) Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan

6) Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.






























e. Struktur ASEAN











Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat sekretariat ASEAN di Jakarta yang dipimpin oleh Sekreatriat Jenderal atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri secara bergilir. Sekjen ASEAN mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dibantu oleh staf regional dan staf lokal.

Berikut adalah daftar diplomat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN :

No

Nama

Negara

Dari

Sampai

1.

H.R Dharsono

Indonesia

7 Juni 1976

18 Februari 1978

2.

Umarjadi Notowijono

Indonesia

19 Februari 1978

30 Juni 1978

3.

Datuk Ali Bin Abdullah

Malaysia

10 Juli 1978

30 Juni 1980

4.

Narciso G. Reyes

Filipina

1 Juli 1980

1 Juli 1982

5.

Chan Kai Yau

Singapura

18 Juli 1982

15 Juli 1984

6.

Phan Wannamethee

Thailand

16 Juli 1984

15 Juli 1986

7.

Roderick Yong

Brunei Darussalam

16 Juli 1986

16 Juli 1989

8.

Rusli Noor

Indonesia

17 Juli 1989

1 Januari 1993

9.

Dato Ajit Singh

Malaysia

1 Januari 1993

31 Desember 1997

10.

Rodolfo C. Severino Jr.

Filipina

1 Januari 1998

31 Desember 2002

11.

H.E. Ong Keng Yong

Singapura

1 Januari 2003

sekarang

f. Pelaksanaan KTT ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi:



Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN

No

KTT Resmi

KTT Tidak Resmi

1.

KTT ke-1 di Bali-Indonesia, tanggal 23-24 Februari 1976.

KTT Tidak Resmi ke-1 di Jakarta-Indonesia, tanggal 30 November 1996.

2.

KTT ke-2 di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal 4-5 Agustus 1977.

KTT Tidak Resmi ke-2 di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal 14-16 Desember 1997.

3.

KTT ke-3 di Manila-Filipina, tanggal 14-15 Desember 1987.

KTT Tidak Resmi ke-3 di Manila-Filipina, tanggal 27-28 November 1999.

4.

KTT ke-4 di Singapura, tanggal 27-29 Januari 1992.

KTT Tidak Resmi ke-4 di Singapura, tanggal 22-25 November 2000.

5.

KTT ke-5 di Bangkok-Thailand, tanggal 14-15 Desember 1995.



6.

KTT ke-6 di Hanoi-Vietnam, tanggal 15-16 Desember 1998.

7.

KTT ke-7 di Bandar Seri Begawan-Brunei Darussalam, tanggal 5-6 November 2001.

8.

KTT ke-8 di Phnom Penh-Kamboja, tanggal 4-5 November 2002.

9.

KTT ke-9 di Bali-Indonesia, tanggal 7-8 Oktober 2003.



10.

KTT ke-10 di Vientiane-Laos, tanggal 29-30 November 2004.

11.

KTT ke-11 di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal 12-14 Desember 2005.

12.

KTT ke-12 di Cebu-Filipina, Desember 2006.





3. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika


a. Sejarah Singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika; kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan ”kolonialisme” atau ”neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidak inginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang mempengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.

Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut ”Dasasila Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia“. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961. (http://id.wikipedia.org/wiki/KTT_Asia-Afrika).





b. Dasasila Bandung
Dasasila Bandung adalah 10 (sepuluh) poin hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika yang dilaksanakan pada bulan April 1955 di Bandung (Indonesia). Substansi Dasasila Bandung berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia“. Dasasila Bandung, selain memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB juga prinsip-prinsip Nehru, sebagai berikut :

1) Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

2) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.

3) Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.

4) Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.

5) Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.

6) (a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.

7) Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

8) Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.

9) Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.

10) Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional





c. Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok (GNB) (bahasa Inggris: Non-Aligned Movement/NAM) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih dari 100 negara-negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Mereka merepresentasikan 55 persen penduduk dunia dan hampir 2/3 keangotaan PBB. Negara-negara yang telah menyelenggarakan konferensi tingkat tinggi (KTT) Non-Blok termasuk Yugoslavia, Mesir, Zambia, Aljazair, Sri Lanka, Kuba, India, Zimbabwe, Indonesia, Kolombia, Afrika Selatan dan Malaysia.

GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (presiden Yugoslavia), Soekarno (presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (perdana menteri India), Kwane (Presiden Ghana) dan membawa negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya peserta Perang Dingin bersama. Anggota-anggota penting termasuk India, Mesir, dan untuk suatu masa, Republik Rakyat Tiongkok. Brasil tidak pernah menjadi anggota resmi gerakan tersebut. Meskipun organisasi ini dimaksudkan untuk menjadi aliansi yang dekat seperti NATO atau Pakta Warsawa, negara-negara anggotanya tidak pernah mempunayi kedekatan yang diingikan dan banyak anggotanya yang akhirnya diajak beraliansi salah satu negara-negara adidaya tersebut. Misalnya, Kuba mempunyai hubungan yang dekat dengan Uni Soviet pada masa Perang Dingin.



Pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Negara-Negara Non Blok, secara berurutan dapat disampaikan sebagai berikut :



No

Tempat dan Tahun

Keterangan



1.

Beograd

(September 1961)

Dihadiri oleh 25 anggota, masing-masing 11 dari Asia dan Afrika bersama dengan Yugoslavia, Kuba dan Siprus. Kelompok ini mendedikasikan dirinya untuk melawan kolonialisme, imperialisme dan neo-kolonialisme.



2.

Kairo (Mesir)

1964

Pertemuan tersebut dihadiri 56 negara anggota di mana anggota-anggota barunya datang dari negara-negara merdeka baru di Afrika. Kebanyakan dari pertemuan itu digunakan untuk mendiskusikan konflik Arab-Israel dan Perang India-Pakistan.



3.

Lusaka (Tanzania)

1969

Dihadiri oleh 54 negara dan merupakan salah satu yang paling penting dengan gerakan tersebut membentuk sebuah organisasi permanen untuk menciptakan hubungan ekonomi dan politik. Kenneth Kauda memainkan peranan yang penting dalam even-even tersebut.



4.

Aljazair

1973





5.

Kolombo (Sri Lanka) 1976





6.

Havana (Kuba)

1979





7.

New Delhi (India)

1983





8.

Harare (Zimbabwe)

1986





9.

Beograd (Yugoslavia) 1989





10.

Jakarta (Indonesia)

1992





11.

Kolombia

1995





12.

Cairo (Mesir)

1998





13.

Malaysia

(Februari 2003)

Namun, GNB kini tampak semakin tidak mempunyai relevansi sejak berakhirnya Perang Dingin.



Gerakan Non-Blok


Negara-negara anggota: Afganistan | Afrika Selatan | Aljazair | Angola | Arab Saudi | Bahama | Bahrain | Bangladesh | Barbados | Belarus | Belize | Benin | Bhutan | Bolivia | Botswana | Brunei | Burkina Faso | Burundi | Chad | Chili | Djibouti | Republik Dominika | Ekuador | Mesir | Guinea Khatulistiwa | Eritrea | Ethiopia | Gabon | Gambia | Ghana | Grenada | Guatemala | Guinea | Guinea Bissau | Guyana | Honduras | India | Indonesia | Iran | Jamaika | Kamboja | Kamerun | Kenya | Kolombia | Komoro | Republik Kongo | Republik Demokratik Kongo | Korea Utara | Kuba | Kuwait | Laos | Lebanon | Lesotho | Liberia | Libya | Madagaskar | Malawi | Maladewa | Malaysia | Mali | Mauritania | Mauritius | Mongolia | Maroko | Mozambik | Myanmar | Namibia | Nepal | Nikaragua | Niger | Nigeria | Oman | Pakistan | Palestina | Panama | Pantai Gading | Papua Nugini | Peru | Filipina | Qatar | Republik Afrika Tengah | Rwanda | Saint Lucia | Saint Vincent dan Grenadines | Sao Tome dan Principe | Senegal | Seychelles | Sierra Leone | Singapura | Somalia | Sri Lanka | Sudan | Suriname | Swaziland | Suriah | Tanjung Verde | Tanzania | Thailand | Timor Timur | Togo | Trinidad dan Tobago | Tunisia | Turkmenistan | Uganda | Uni Emirat Arab | Usbekistan | Vanuatu | Venezuela | Vietnam | Yaman | Yordania | Zambia | Zimbabwe



Negara-negara pemantau: Antigua dan Barbuda | Armenia | Azerbaijan | Brasil | Dominika | El Salvador | Kazakhstan | Kosta Rika | Kroasia | Kirgizia | Meksiko | Serbia dan Montenegro | Republik Rakyat Tiongkok | Ukraina | Uruguay



Organisasi pemantau: Uni Afrika | Liga Arab | PBB







d. Tujuan Gerakan Non-Blok
Tujuan Gerakan Non Blok telah ditetapkan dalam KTT I di Beograd pada tahun 1961. Tujuan ini selalu ditegaskan kembali dalam deklarasi yang dihasilkan dalam setiap konferensi-konferensi KTT Non Blok. Tujuan didirikannya Gerakan Non Blok adalah :

1) Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.

2) Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.

3) Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia).

4) Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata

.

Perserikatan Bangsa-Bangsa

a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.

Tahun 1915, Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian Internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.

Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler (Jerman), dan kaum Facis yang dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah menghianati isi Liga Bangsa-Bangsa.

Pada saat Perang Dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebgai berikut.

Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri.
Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam menyelesaikan perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB antara lain adalah sebagai berikut :

Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declaration Of United Nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia, dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB. Namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah RRC pada 1971. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.


Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggotaa PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.





b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB adalah berikut ini.

1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.

3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.

4) Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.



c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB adalah sebagai berikut.

1) Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.

2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.

3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.

4) Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.



Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco menghasilakan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trsteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Sekretariat. Bagan struktur organisasi dapat dilihat berikut ini.



























€ Majelis Umum

Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.

Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.



Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18, Piagam PBB). Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan. Bahasa Resmi yang digunakan antara lain: bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut :

1) Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,

2) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,

3) Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,

4) Berhubungan dengan keuangan,

5) Penetapan keanggotaan,

6) Mengadakan perubahan piagam,

7) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.





€ Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan mengadakan perte-muan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.



Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB PBB. Hak veto sampai dengan sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.



€ Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC)

ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.

Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.

1) Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.

2) Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.

3) Memupuk hak asasi manusia.

4) Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.

€ Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian atau Trusteeship Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya. Kompoisis Dewan Perwalian terdiri dari :

1) Anggota yang menguasai daerah perwalian,

2) Anggota tetap Dewan Keamanan,

3) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.



Fungsi Dewan Perwalian adalah:

1) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri,

2) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,

3) Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.

Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.



€ Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (negara Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.

Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.

Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menanyakan bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, termasuk dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan negara yang terakhir ini menyatakan akan tunduk juga.



Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagi sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :

1) Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

2) Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB.

3) Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.

4) Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.





€ Sekretariat

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakanpara staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.

Sekretariat terdiri atas berikut ini.

Sekretaris Jenderal dipilih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 (tujuh) orang Sekretaris Jenderal. Adapun yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal adalah sebagai berikut :


1) Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)

2) Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)

3) U Thant, Burma (1961-1971)

4) Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)

5) Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)

6) Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)

7) Kofi Annan, Ghana (1997-2006)

8) Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 – …………….. )

9) Kofi Annan



Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretry). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu:
1) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Dewan Keamanan,

2) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Ekonomi,

3) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Perwalian dan Penerangan untuk Daerah yang Belum Merdeka,

4) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Sosial,

5) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Hukum,

6) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Penerangan,

7) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Kopresi dan Pelayanan Umum,

8) Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Tata Usaha dan Keuangan.

Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut :

1) Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya.

2) Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.







E. KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA


< Politik Luar Negeri Republik Indonesia


Dasar Pertimbangan
Pada tahun-tahun pertama berdirinya negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar dunia. Satu pihak, yaitu blok Barat dengan ideologi liberal yang didominasi Amerika dan Blok Timur dengan Ideologi Komunis yang kuasai Uni Sovyet. Kenyataan demikian sangat berpengaruh terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia dalam konsolidasi demi kelangsungan hidup bangsa.

Pengaruh lain adalah adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi inilah yang kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negerinya. Pada tanggal 2 September 1948, Pemerintah segera mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia di dihadapan Badan Pekerja KNIP yang antara lain berbunyi : “. . . tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”



Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia.

Berdasarkan kondisi di atas menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.



































Sifat politik luar negeri Negara Repulbik Indonesia yang bebas aktif, mengandung makna sebaga berikut :

Bebas aktif, anti-imperialisme dan kolonilisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan disegala bidang.




Landasan Hukum Politik Luar Negeri RI
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, didasarkan pada landasan hukum sebagai berikut :

Landasan idiil adalah Pancasila
Landasan konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
Landasan opersional adalah sebagai berikut.
Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama dibidang hubungan luar negeri.
Kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut poliyik luar negeri Indonesia.
Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.




Tujuan Politik Luar Negeri RI
Komitmen negara republik Indonesia yang menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif, yaitu bertujuan sebagai berikut :

Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, mengemukakan bahwa tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut.

Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.


Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri RI
Berdasarkan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut.

Negara kita menjalani politik damai.
Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing.
Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.


< Kerja Sama dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia

Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam benuk bilateral, regional, maupun internasional (perjanjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.



No

Jenis/Bentuk

Keterangan/Uraian

Manfaat Yang Diperoleh

1.

Bilateral

Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina mengenai soal Dwi Kewarganegaraan, telah disahkan pada tanggal 11 Januari 1958 dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1958.
Ada kejelasan dalam penga-turan kewarganegaraan ketu-runan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi warga negara Indonesia atau kembali menjadi warga negara Cina dengan sukarela.
Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua nega-ra (di selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
Ada kejelasan (terhindar dari konflik) dalam pemanfaatan laut baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan laut, mineral dan tambang.
2.

Regional

Pembentukan ASEAN yang diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
Mempercepat proses pertum-buhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Demikian juga, jika terjadi konflik hal ini dapat dengan mudah dilesaikan melalui jalan damai.
Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area), yang ditandatangani pada tahun 1995 oleh negara-negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Dapat meningkatkan investasi langsung ke negara-negara ASEAN, dan khususnya nega-ra Indonesia.
Meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor – impor bagi negara-negara yang berada di kawasan ASEAN (termasuk negara Indonesia).
3.

Multilateral

Masuknya negara republik Indonesia menjadi anggota PBB (pertama kali pada tanggal 28 September 1950), kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Mempercepat proses penyele-saian konflik Indonesia – Belanda (penjajah), sehingga mau mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Mempercepat proses pengem-balian wilayah Irian Barat yang dikuasai Belanda melalui misi UNTEA pada tanggal 1 Mei 1963.
Pembentukan Gerakan Negara-negara Non Blok me-lalui KTT yang pertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugos-lavia, Mesir, India dan Ghana.
Sebagai wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solideri-tas negara-negara di kawasan Asia – Afrika (termasuk Indonesia) dalam memperju-angkan kemerdekaannya seka-ligus melawan kolonialisme, rasialisme dan zionisme.
Mengurangi ketegangan antara blok barat (Amerika) dan blok timur (Uni Soviet) yang saat itu sedang terjadi ”Perang Dingin” yang tidak mustahil juga akan melanda negara Indonesia.
Persetujuan dibentuknya CGI (Colsultative Group On Indonesia) yang terdiri gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Swiss, Inggris dan Ame-rika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai pro-yek melalui dana pinjaman lunak.
Terwujudnya berbagai proyek infrastruktur sarana transpor-tasi seperti jembatan dan jalan untuk membuka wilayah-wilayah Indonesia yang terisolir.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mampu men-jangkau seluruh wilayah Indonesia.
Meningkatkan gairah para investor, terutama dari negara-negara anggota CGI dalam menanamkan investasinya di Indonesia.
Pengesahan Konvensi Inter-nasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluar-kannya Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.
Masyarakat Indonesia akan lebih memahami bahwa seba-gai bagian masyarakat interna-sional harus menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.




























LATIHAN UJI KOMPETENSI



A. Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !





Tokoh yang berpendapat bahwa hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi, adalah ….
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Charles A. Mc. Clelland
Warsito Sunaryo
Trygve Nathiessen
G. Schwarzenberger
Hal yang dilarang dalam melakukan kerjasama internasional adalah … .
Kooperatif
Negosiasi
Intervensi
Representasi
Non intervensi
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertu-juan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh … .
a. Oppenheimer

b. Lauterpacht

c. G. Scharzenberger

d. Mochtar Kusumaatmaja

e. Konferensi Wina 1969

Tahap terakhir dalam pembuatan perjanjian internasional adalah … .
a. Persiapan

b. Pemantauan

c. Ratification

d. Negotiation

e. Signature

Kekuasaan presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain adalah dalam kedudukannya sebagai … .
a. Kepala Negara

b. Kepala Pemerintahan

c. Wakil Negara

d. Penguasa tertinggi negara

e. Kepala pemerintahan dan kepala negara



Hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam melindungi warga negara asing yang melarikan diri adalah ….
a. Hak Immunitas

b. Hak Asylum

c. Persona Non Grata

d. Egality Rights

e. Pacta Sunt Servada

7. Hubungan RI – Negara lain dalam arti non politis diwakili oleh …. .

a. Ambassador

b. Gerzant

c. Korps Konsuler

d. Korps Diplomatik

e. Menteri Residen

8. Tokoh Indonesia yang mengukir sejarah dengan terbentuknya ASEAN pada tahun 1967 adalah ….

a. Muhammad Hatta

b. A.H. Nasution

c. Adam Malik

d. Sri Sultan Hamengkubuwono IX

e. Sudarmono

9. Salah satu asas yang diterapkan dalam berdirinya Gerakan Non Blok pada tahun 1961, yaitu ….

a. berupaya memelihara perdamaian dan keadilan sosial

b. mewujudkan negara yang netral dari negara manapun

c. wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang

d. wadah bagi negara-negara yang menentang dominasi Amerika

e. blok tersendiri yang ekslusif dan bebas pengaruh komunisme

10. Di bawah ini yang bukan merupakan alat kelengkapan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa … .

a. Mejelis Umum

b. Dewan Keamanan

c. Dewan Perwakilan

d. Dewan Ekonomi dan Sosial

e. Mahkamah Internasional





B. Uraian

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !

1. Apakah yang dimaksud dengan hubungan internasional dan bagaimanakah arti penting hubungan internasional bagi suatu bangsa ?

2. Mengapa suatu negara perlu mengadakan hubungan internasional dan tujuan apakah yang ingin dicapai dalam hubungan tersebut ?

3. Jelaskan tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969 !

4. Uraikanlah jenis perjanjian internasional dan berikan contoh jenis perjanjian tersebut !

5. Dalam hubungan internasional, bagaimanakah kronologis penempatan korps diplomatik menurut Kongres Auxla Chapella !

6. Sebutkanlah prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar bangsa Indonesia mengadakan hubungan dengan bangsa lain !

7. Uraikanlah, arti penting ASEAN bagi kepentingan nasional Indonesia dalam bidang ekonomi dan sosial budaya !

8. Jelaskanlah dan beri alasan, apakah KTT Gerakan Negara-Negara Non Blok hingga dewasa ini masih dianggap relevan !

9. Jelaskan dan beri alasan, mengapa peran PBB tidak mampu efektif jika sudah berhubungan dengan negara-negara pemegang hak veto !

10. Berikan penjelasan, bagaimana sesungguhnya peran dan fungsi PBB dalam tata pergaulan internasional !